Optimalisasi
pemanfaatan pekarangan dilakukan melalui upaya pemberdayaan kelompok masyarakat
untuk budidaya pada lahan pekarangan maupun pengolahan hasilnya. Pekarangan
yang selama ini belum dimanfaatkan adalah potensi yang dapat dikelola sebagai
sumber pangan dan gizi keluarga. Upaya pemanfaatan lahan melalui KRPL dilakukan
dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman, ternak, dan ikan sebagai tambahan
untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin, dan
mineral. Manfaat lain yang diperoleh dari kegiatan ini adalah berkurangnya
pengeluaran keluarga sekaligus dapat memberikan tambahan pendapatan keluarga
jika hasil yang diperoleh telah melebihi kebutuhan pangan keluarga.
Kegiatan KRPL dilakukan dalam lokasi pekarangan serta lingkungan perumahan lainnya seperti asrama, pondok pesantren, rusun dan lain-lain, dalam suatu kawasan. Melalui kegiatan KRPL ini diharapkan akan terbentuk suatu kawasan yang kaya sumber pangan yang diproduksi sendiri dari hasil pemanfaatan pekarangan. Pendekatan pengembangan KRPL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), dengan komponen kegiatan sebagai berikut:
1. Kebun bibit
sebagai penyedia bibit tanaman dan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan KRPL;
2. Demplot sebagai
laboratorium lapangan sarana edukasi bagi anggota kelompok dalam mengembangkan
kebun pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal;
3. Pengembangan lahan
pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal sebagai penyedia sumber pangan keluarga;
4. Pengembangan kebun
sekolah sebagai sarana edukasi bagi anak-anak sekolah untuk mengenal berbagai
jenis tanaman sebagai sumber pangan dan mempelajari cara budidaya tanaman yang
mudah;
Pengolahan hasil pekarangan dan lahan
sekitar tempat tinggal dengan konsep B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman)
sebagai edukasi bagi anggota kelompok dalam mengolah hasil pekarangan dan lahan
sekitar tempat tinggal menjadi menu keluarga yang memenuhi syarat B2SA.
Pelaksanaan
kegiatan KRPL merupakan tugas bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigma baru pembangunan, peran dan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan KRPL harus dikedepankan sebagai pelaku
utama penentu keberhasilan program. Peranan pemerintah terbatas pada fungsi
pelayanan, penunjang, fasilitasi, dan motivasi.
Pada tingkat
nasional, Kepala Badan Ketahanan Pangan mengkoordinasikan instansi terkait baik
kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan (stakeholder)
terkait untuk memperlancar kegiatan KRPL. Penanggung jawab kegiatan di daerah
adalah Dinas/Unit Kerja yang menangani Ketahanan Pangan Provinsi atau
Kabupaten/Kota dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas yang
menangani Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Kesehatan, Pendidikan,
Perdagangan, serta perguruan tinggi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya
seperti PKK tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan dan desa.
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan KRPL perlu dilakukan koordinasi secara
berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat.
Persiapan Media Tanam
Tanaman Terong
Panen Causin dan Terong
Survei Lahan